Kepahiang Mewujudkan (KTR) Kawasan Tampa Rokok

Dalam rangka Penegakan PERDA No, 5 Tahun 2017 Tangal 5 Juli 2017 Tentang kawasan tanpa Rokok, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Melalui Seksi Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Melaksanakan rapat Koordinasi penyusunan Kebijakan Publik Berwawasan Kesehatan dengan Membentuk satuan tugas Penegak kawasan tanpa Rokok (SATGAS KTR) , Bertempat di Sengkuang Coffe Mointaint valley Kec. Kabawetan diadakan rapat sekaligus pembentukan Satuan tugas KTR yang di pimpin langsung oleh Asisten 1 Pemerintahan & Kesra Setda Kab. Kepahiang bapak. H. Husni Thamrin, SE di damping Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepahiang H. Tajri Fauzan, SKM., M.Si Serta Kasat Pol PP Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang serta Kepolisian Resort Kepahiang, Acara di awali dengan pemberian Banner untuk Ketua Satgas KTR dan Pembina Satgas.

Kegiatan ini bertujuan adanya SK Satgas KTR yang nantinya kan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan pemberian sanksi administratif kepada masyarakat, OPD yang melanggar area KTR di kabupaten Kepahiang, Acara Di hadiri peserta Berjumlah 40 Orang yang terdidi dari unsur FKPD dan OPD, serta camat se Kabupaten Kepahiang dan Lintas Program di Lingkungan Dinas Kesehatan kabupaten Kepahiang. ( emil _ sabri@ yahoo.com).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *