Perizinan Sarana & Faskes

1. Izin Pendirian Rumah Sakit Umum (Kelas C dan D)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy Akta Badan Hukum
  4. Fotocopy NPWP
  5. IMB
  6. Rekomendasi Tata Ruang
  7. Master plan
  8. Detail Engineering Design
  9. Dokumen Pengelolaan Pemantauan Lingkungan
  10. Fotocopy sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah atas nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit
  11. NIB
  12. Study Kelayakan dan profil Rumah Sakit yang memuat : Rencana kepastian tempat tidur, Rencana jenis pelayanan medis dan Rencana pengelolaan limbah rumah sakit
  13. Izin lingkungan (Amdal, UKL-UPL)
  14. Gambar denah

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 44 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

2. Izin Mendirikan Rumah Sakit Khusus (Kelas C dan D)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy NPWP
  4. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. Foto Copi Akta Badan Hukum
  6. IMB
  7. Rekomendasi Tata Ruang
  8. NIB
  9. Master plan
  10. Study kelayakan Rumah Sakit
  11. Detail Engineering Design
  12. Dokumen Pengelolaan Pemantauan Lingkungan
  13. Fotocopy sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah atas   nama Badan Hukum Pemilik Rumah Sakit (status Kepemilikan)
  14. Study Kelayakan dan profil Rumah Sakit yang memuat : Rencana kepastian tempat tidur, Rencana jenis pelayanan medis dan Rencana pengelolaan limbah rumah sakit
  1. Izin lingkungan (Amdal, UKL-UPL)
  2. Gambar denah
  3. Rekomendasi Izin Mendirikan dan Izin Penggunaan Rumah Sakit

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 44 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

3. Izin Operasional Rumah Sakit Umum (Kelas C dan D)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Izin mendirikan Rumah Sakit bagi permohonan Izin Operasional Pertama Kali
  3. Profil Rumah Sakit meliputi Visi, Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
  4. Isian Instrumen Self Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana
  5. Gambar design (Blue Print) dan Photo Bangunan serata sarana dan prasarana pendukung
  6. Izin Penggunaan Bagunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  7. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  8. Daftar Sumber Daya Manusia
  9. Daftar peralatan medis dan non medis
  10. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas Izin Pemamfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan untuk peralatan tertentu.
  12. Dokumen administrasi dan manajemen meliputi : Badan Hukum / kepemilikan, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), SK Komite Medik, SK Komite Keperawatan, SK Satuan Pemeriksaan Internal, Surat Izin Praktik / Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan, Standar Prosedur Operasional Kredensial Staff Medis dan Surat Keterangan / Sertifikasi Hasil Uji / Kalibrasi Alat Kesehatan.
  13. Fotocopy KTP pemohon
  14. Fotocopy IMB
  15. Foto copy NIB
  16. Rekomendasi dari PERSI
  17. Hasil Pemeriksaan Air Minum (6 bulan terakhir)
  18. Daftar tarif pelayanan medik
  19. Surat perjanjian kerja sama tentang Pengolahan Sampah Medis
  20. Surat Pernyataan bahwa Direktur bukan Pemilik
  21. Kelengkapan Dokter Penanggung Jawab meliputi : Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Izin Praktik (SIP),  Surat Pengangkatan sebagai Direktur oleh Pemilik dan Surat Pernyataan sanggup mentaati Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, sanggup bekerja full timer dan tidak bekerja sebagai tenaga purna waktu ditempat lain

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Petugas Mengirimkan Surat permohohan Tim Survei ke Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu dan ASosiasi Rumah Sakit Daerah Bengkulu (ARSADA / PERSI Provinsi Bengkulu)
  6. Dinkes Provinsi Bengkulu dan ARSADA/Persi Provinsi Bengkulu mengirimkan Tim Survei Rumah Sakit
  7. Kepala Seksi membentuk Tim Perizinan Kabupaten
  8. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  9. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  10. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan
  11. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  12. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  13. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  14. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 10.000.000 untuk luas lantai sampai dengan 5000 m2 dan jika lebih maka kelebihannya ditambah 500/m2

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 44 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

4. Izin Operasional Rumah Sakit Khusus (Kelas C dan D)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Izin mendirikan Rumah Sakit bagi permohonan Izin Operasional Pertama Kali
  3. Profil Rumah Sakit meliputi Visi, Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
  4. Isian Instrumen Self Assesment sesuai Klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Peralatan, Bangunan dan Prasarana
  5. Gambar design (Blue Print) dan Photo Bangunan serata sarana dan prasarana pendukung
  6. Izin Penggunaan Bagunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi
  7. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  8. Daftar Sumber Daya Manusia
  9. Daftar peralatan medis dan non medis
  10. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas Izin Pemamfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan untuk peralatan tertentu.
  12. Dokumen administrasi dan manajemen meliputi : Badan Hukum / kepemilikan, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), SK Komite Medik, SK Komite Keperawatan, SK Satuan Pemeriksaan Internal, Surat Izin Praktik / Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan, Standar Prosedur Operasional Kredensial Staff Medis dan Surat Keterangan / Sertifikasi Hasil Uji / Kalibrasi Alat Kesehatan.
  13. Fotocopy KTP pemohon
  14. Fotocopy IMB
  15. Foto copy NIB
  16. Rekomendasi dari PERSI
  17. Hasil Pemeriksaan Air Minum (6 bulan terakhir)
  18. Daftar tarif pelayanan medik
  19. Surat perjanjian kerja sama tentang Pengolahan Sampah Medis
  20. Surat Pernyataan bahwa Direktur bukan Pemilik
  21. Kelengkapan Dokter Penanggung Jawab meliputi : Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Izin Praktik (SIP),  Surat Pengangkatan sebagai Direktur oleh Pemilik dan Surat Pernyataan sanggup mentaati Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, sanggup bekerja full timer dan tidak bekerja sebagai tenaga purna waktu ditempat lain

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Petugas Mengirimkan Surat permohohan Tim Survei ke Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu dan ASosiasi Rumah Sakit Daerah Bengkulu (ARSADA / PERSI Provinsi Bengkulu)
  6. Dinkes Provinsi Bengkulu dan ARSADA/Persi Provinsi Bengkulu mengirimkan Tim Survei Rumah Sakit
  7. Kepala Seksi membentuk Tim Perizinan Kabupaten
  8. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  9. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  10. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan
  11. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  12. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  13. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  14. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 10.000.000 untuk luas lantai sampai dengan 5000 m2 dan jika lebih maka kelebihannya ditambah 500/m2

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 44 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

5. Izin Operasional Puskesmas

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Foto copy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  3. Foto copy IMB
  4. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  5. Surat Keputusan dari Bupati / Wali Kota terkait kategori Puskesmas
  6. Studi kelayakan untuk puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
  7. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan penggorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin
  8. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Puskesmas
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai Ketentuan Yang berlaku

DASAR HUKUM

  1. Permenkes No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

6. Izin Mendirikan Klinik

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
  4. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  5. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Klinik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai Ketentuan Yang berlaku

DASAR HUKUM

  1. PPermenkes No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

7. Izin Operasional Klinik

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab (permohonan perorangan)
  2. Fotocopy Akta Badan Hukum (permohonan bukan perorangan)
  3. Profil klinik
  4. Fotocopy IMB
  5. Fotocopy UKL-UPL/SPPL
  6. FC SIK/SIP
  7. FC SOP
  8. Hasil Pemeriksaan Air Limbah
  9. Hasil Pemeriksaan Air Bersih
  10. Sertifikat Kalibrasi Peralatan
  11. Peratuaran Internal
  12. Hak dan Kewajiban Pegawai
  13. TUPOKSI Pegawai
  14. Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilik dan Pegawai
  15. Hak dan Kewajiban Pasien
  16. Surat Penetapan sebagai Penaggung Jawab
  17. Perjanjian Kerjasama Klinik dengan FASYANKES lain jika ada

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Klinik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 750.000,-

DASAR HUKUM

  1. Permenkes No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

8. Izin Laboratorium Klinik Umum Pratama

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Identitas / Fotocopy Akte Pendirian Badan Pemohon
  3. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Penanggung Jawab (formulir A1)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Masing-masing Tenaga Teknis (formulir A2)
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Pemantapan Mutu (formulir A3)
  7. Data Kelengkapan bangunan (formulir A4)
  8. Data Kelengkapan Peralatan (formulir A5)
  9. Fotocopy Izin NIB

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Laboratorium pemohon
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 750.000,-

DASAR HUKUM

  1. Permenkes No. 411/Menkes/Per/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

9. Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat 

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopy Kartu Identitas / Fotocopy Akte Pendirian Badan Pemohon
  3. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Penanggung Jawab (formulir A1)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Masing-masing Tenaga Teknis (formulir A2)
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Pemantapan Mutu (formulir A3)
  7. Data Kelengkapan bangunan (formulir A4)
  8. Data Kelengkapan Peralatan (formulir A5)
  9. Fotocopy Izin NIB
  10. Pasphoto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Labkesmas
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 750.000,-

DASAR HUKUM

  1. 1267/MENKES/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  2. Permenkes No. 411/Menkes/Per/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

10. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Hemodialisis

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. NIB
  3. KTP Pemohon
  4. Sarana dan prasarana
  5. Peralatan
  6. Ketenagaan
  7. Fotocopi Izin IPAL

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana atau Fasilitas Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai Ketentuan Yang berlaku

DASAR HUKUM

  1. Permenkes No. 812/MENKES/PER/VII/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dialysis pada fasilitas pelayanan Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

11. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. NIB
  3. KTP Pemohon
  4. Struktur Organisasi Instalasi/Unit Radiologi diagnostik
  5. Data Ketenagaan di Instalasi/Unit Radiologi diagnostik
  6. Data Denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan
  7. Data Peralatan dan Spesifikasi teknis radiologi diagnostik
  8. Berita Acara uji fungsi alat
  9. Surat Izin Inportir alat dari Bapeten (alat yang menngunakan radiasi pengion/sinar –X)

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana atau Fasilitas Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai Ketentuan Yang berlaku

DASAR HUKUM

  1. Permenkes 780/Menkes/ Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

12. Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. NIB
  3. KTP Pemohon
  4. Profil UTD
  5. Denah Lokasi dan Situasi Sekitarnya
  6. Denah Ruangan Bangunan
  7. Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal
  8. Rekomendasi dari dinas terkait
  9. Isian Formulir Selfassesmen sesuai jenis UTD :
    • Kelengkapan bangunan sarana dan prasarana
    • Kelengkapan Peralatan
    • Kelengkapan SDM
    • Kemampuan Pelayanan

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai Ketentuan Yang berlaku

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

13. Izin Apotek

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Data Apoteker :
    1. Fotocopy KTP Apoteker Pengelola Apotek (APA)
    2. Pas photo berwarna 4×6 1 lembar
    3. Fotocopy SIPA
    4. Surat Izin dari atasan bagi APA yang PNS/TNI/POLRI
    5. Surat Keterangan masa bhakti bagi APA yang PNS/TNI/POLRI
  3. Data Pemilik Sarana Apotek (PSA)
    1. Fotocopy KTP Pemilik Sarana Apotek (PSA)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Pasphoto berwarna 4×6 1 lembar
  4. Fotocopy Akte Notaris badan hukum dan fotocopy pengesahan badan hukum dari Kementerian Kehakiman dan Hukum HAM RI, bila berbentuk CV pengesahan dari Pengadilan
  5. Salianan Akte Perjanjian Kerja sama antara APA dan PSA/ SK Pengangkatan bagi perusahaan BUMN (Kimia Farma)
  6. Fotocopy tanda bukti kepemilikan tempat / bila sewa lampirkan surat perjanjian sewa menyewa minimal 5 tahun
  7. Fotocopy IMB dan bagi sarana berada di pusat pasar/hotel dan sarana umum lain, lampirkan surat keterangan dari pengelola.
  8. Fotocopy Undang – undang Gangguan dan bagi sarana yang berada di perkantoran / pasar swalayan / hotel melampirkan fotocopyUndang-undang gangguan gedung
  9. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  10. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek tidak bekerja pada perusahaan Farmasi lain (materai 6000)
  11. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku (materai 6000)
  12. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek tidak melakukan penjualan Narkotika, Obat Keras tertentu tanpa resep dokter (materai 6000)
  13. Surat Pernyataan pemilik sarana apotek tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pelanggaran peraturan dibidang farmasi / obat dan tidak ikut campur dalam hal pengelolaan obat (materai 6000)
  14. Gambar peta lokasi tempat usaha
  15. Denah ruangan beserta fungsi dan ukurannya
  16. Struktur Organisasi dan Tata Kerja / Tata Laksana
  17. Rencana jadwal buka Apotek
  18. Daftar Ketenagaan berdasarkan pendidikan
  19. Kelangkapan Asisten Apoteker / D3 Farmasi :
    1. Fotocopy SIP TTK
    2. Fotocopy KTP
  20. Surat Pernyataan bersedia bekerja (materai 6000)
  21. Daftar peralatan Apotek

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Apotek
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 750.000,-

DASAR HUKUM

  1. Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

14. Izin Toko Obat

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum
  3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  6. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar
  7. NIB
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Nama dan alamat Tenaga Teknis Kefarmasian
  10. Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab toko obat dari Tenaga Teknis Kefarmasian
  11. Foto Copy Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian
  12. Denah Lokasi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Toko Obat
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

5 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 150.000

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

15. Izin Penyelenggaraan Optik

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopi Pemohon
  3. Fotocopi NPWP
  4. NIB
  5. Pernyataan kesediaan Refraksionis Optisien atau Optometris untuk menjadi penanggungjawab pada optikal yang didirikan
  6. Fotocopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris
  7. Fotocopi SIP Refraksionis Optisien atau Optometris
  8. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  9. Fotocopi perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  10. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Optik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 500.000,-

DASAR HUKUM

  1. Permenkes Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

16. Izin Toko Alat Kesehatan

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Surat Izin Usah Perdagangan (SIUP)
  4. Berbentuk badan hokum yang telah memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan perundang – undangan
  5. Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
  6. Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 tahun
  7. Memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya
  8. Memmenuhi CDAKB

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Toko ALat kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

DASAR HUKUM

  1. Permenkes Nomor : 1191 Tahun 2010 tentang penyaluran alat kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

17. Izin Usaha kecil Obat Tradisional (UKOT)

PERSYARATAN

  1. Foto copy surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
  2. Foto copy surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
  3. Daftar peralatan dan mesin – mesin yang digunakan
  4. Diagram atau alur proses produksi masing – masing bentuk sediaan obat tradisonal yang akan dibuat
  5. Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penugasannya
  6. Permohonan
  7. Foto copy akta pendirian badan uasaha yang sesuai ketetntuan peraturan perundang – undangan
  8. Susunan direksi / pengurus dan komisaris / badan pengawas
  9. Foto copy KTP / identitas direksi / pengurus dan komisaris / badan pengawas
  10. Pernyataan direksi / pengurus dan komisaris / badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang – undangan dibidang farmasi
  11. Foto copy bukti penguasaan tanah dan bangunan
  12. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup ( SPPL)
  13. Surat TDP
  14. Foto copy SIUP
  15. Foto copy NPWP
  16. Persetujuan lokasi dari pemerintah daerah Kabupaten dan Kota
  17. Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari tenaga teknis ke farmasian sebagai penanggung jawab
  18. Rekomendasi dari kepala balai setempat dan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 750.000,-

DASAR HUKUM

  1. Permenkes Nomor.  006 Tahun 2012 tentang industri dan usaha obat tradisional
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

18. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Foto copy surat keterngan domisili
  4. Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha Perorangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan
  5. Fotocopy Surat Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam hal pemohon bukan perorangan
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam hal pemohon bukan perorangan
  8. Fotocopy bukti penguasaan Tanah dan bangunan
  9. Surat Pernyataan Pemohon Tidak Pernah terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di BIdang Farmasi
  10. Fotocopy NIB
  11. Susunan Direksi/Pengurus dalam hal pemohon bukan perorangan

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Rp. 50.000,-

DASAR HUKUM

  1. Permenkes Nomor.  006 Tahun 2012 tentang industri dan usaha obat tradisional
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

19. Izin Pendirian Salon Kecantikan

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah / Sertifikat Keahlian yang dimiliki
  3. Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyang 2 lembar
  4. IMB
  5. Rekomendasi Organisasi Ahli Kecantikan Indonesia setempat
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  7. Surat Pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab Salon Kecantikan
  8. Daftar Jumlah dan Jenis Tenaga Kerja disertai Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.
  9. Daftar dan Jumlah alat Kecantikan yang digunakan, Nomor Registrasi serta kegunaanya.
  10. Daftar Jenis Kosmetik yang digunakan dan kegunaanya.

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Nomor. HK.01.01/B1.4/4051/2011 tentang Pendoman Penyelenggaraan Salon Kecantikan Bidang Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

20. Izin Penyelenggaraan Griya Sehat

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  4. Fotokopi denah ruangan pelayanan dan Peta lokasi
  5. Fotokopi status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  6. Akta Usaha Badan Hukum
  7. Struktur Organisasi, jumlah dan unsur ketenagaan yang akan digunakan
  8. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab Griya Sehat
  9. Dokumen UKL/UPL
  10. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila diperlukan); dan
  11. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai dengan Ketentuan Yang Berlaku

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

21. Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  4. Fotokopi denah ruangan pelayanan dan Peta lokasi
  5. Fotokopi status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  6. Akta Usaha Badan Hukum
  7. Struktur Organisasi, jumlah dan unsur ketenagaan yang akan digunakan
  8. Surat pernyataan kesediaan sebagai penanggung jawab Griya Sehat
  9. Dokumen UKL/UPL
  10. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila diperlukan); dan
  11. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Sarana Kesehatan
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan Surat Izin dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Sesuai dengan Ketentuan Yang Berlaku

DASAR HUKUM

  1. Permenkes Nomor : 50 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan