Prosedur Cuti Pegawai
Definisi
Prosedur Cuti Pegawai adalah layanan kepegawaian terkait usulan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Istilah lain untuk cuti adalah Istirahat. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan..
Ada beberapa jenis cuti:
- Cuti tahunan, setiap pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja;
- Cuti besar, setiap pegawai yang telah sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
- Cuti sakit, setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Pegawai yang sakit lebih dari 14 hari diberikan cuti sakit dengan melampir-kan surat keterangan dokter. Cuti diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah paling lama 6
- Cuti bersalin, untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga setelah menjadi pegawai negeri sipil, pegawai wanita berhak atas cuti bersalin. Lamanya adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah
- Cuti karena alasan penting, pegawai berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 2
- Cuti di luar tanggungan negara, pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan yang mendesak, umpamanya mengikuti suami tugas ke luar negeri, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
- PNS yang mengajukan cuti mengisi Blanko Permohonan Cuti yang berisi data diri pegawai, alasan cuti, alamat yang bisa dihubungi dan persetujuan dari atasan masing-masing unit kerja dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.
- Setelah menerima permohonan cuti, pemroses cuti memeriksa kelengkapan cuti sebagai beriku Surat Permohonan Cuti dari yang bersangkutaN
- Surat Pelimpahan Tugas
- Blanko permohonan cuti
- SK Kenaikan Pangkat Terakahir
- Bagi cuti sakit sampai dengan 14 hari dan cuti karena gugur kandungan harus disertai surat keterangan dari dokter
- Bagi Cuti melahirkan harus disertai surat keterangan Kehamilan dari Bidan/ Dokter KandunganBagi Cuti alasan penting durasi waktu cuti tergantung kebijakan atasan langsung dan harusdisertai keterangan sesuai dengan alasan cuti diambil
- Apabila persyaratan dokumen lengkap, maka surat permohonan cuti dibuat lembar disposisi untuk diserahkan kepada Kasubbag Umum untuk diparaf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas. Jika tidak memenuhi syarat ketentuan surat permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki kembali.
- Setelah surat permohonan cuti didisposisikan dari Kepala Dinas dan diserahkan ke Kasubbag Kepegawaian, Keuangan dan Umum untuk dibuat Surat Izin Cuti oleh Staf Kepegawaian.
- Surat Izin Cuti sudah dibuat oleh Staf Kepegawaian, diperikasa oleh Kasubbag Kepegawaian, Keuangan dan Umum jika sudah benar surat Surat Izin Cuti diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Dinas. Jika tidak lengkap surat permohonan cuti dikembalikan kepada Staf Kepegawaian untuk diperbaiki.
- Surat permohonan diperiksa oleh Sekretaris. Jika memenuhi persyaratan, diparaf. Jika tidak sesuai maka surat Surat Izin Cuti dikembalikan kepada Kasubbag Umum untuk diperbaiki oleh kepada Staf Kepegawaian.
- Selanjutnya Surat Izin Cuti diajukan kepada Kepala Dinas. Jika sesuai, surat permohonan di tandatangani. Dan jika tidak sesuai, surat permohonan izin cuti dikembalikan kepada Sekretaris.
- Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas, surat izin cuti di beri nomor dan diagendakan oleh Staf Kepegawaian. Kemudian diserahkan kepada Pemohon.
FORMAT SURAT CUTI PEGAWAI
https://bit.ly/FormatSuratCutiPegawai
Untuk Mengajukan Permohonan Cuti Silahkan Isi Formulir di Link Berikut Ini :
https://bit.ly/Pengajuan-cuti-pegawai
Untuk Mendownload Surat Cuti yang Sudah di Terbitkan Silahkan Download Pada Link Di Bawah Ini:
https://bit.ly/Surat-Cuti-yang-Terbit