Pengangkatan kembali jabatan fungsional di Dinas Kesehatan melibatkan proses administrasi yang melibatkan beberapa langkah, yang bisa berbeda tergantung pada peraturan yang bersangkutan. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa tahapan yang mungkin terkait dengan pengangkatan kembali jabatan fungsional di Dinas Kesehatan:
- Evaluasi Kinerja
Sebelum pengangkatan kembali dilakukan, evaluasi kinerja pejabat fungsional yang bersangkutan biasanya dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. - Pemenuhan Syarat Administratif
Pihak yang bersangkutan perlu memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, seperti melengkapi dokumen yang relevan (surat permohonan, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, sertifikat pelatihan, dll). - Pengajuan dan Persetujuan Atasan
Pengangkatan kembali jabatan fungsional harus diajukan oleh pejabat yang berwenang dalam Dinas Kesehatan dan mendapatkan persetujuan dari atasan atau pejabat yang berkompeten. - Penyusunan Surat Keputusan (SK)
Setelah proses administrasi dan evaluasi selesai, Dinas Kesehatan akan mengusulkan ke BKDPSDM untuk menyusun Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan. - Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab
Setelah SK diterbitkan, pejabat fungsional yang baru diangkat kembali akan menerima tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang dipertanggungjawabkan. - Pelaksanaan Pelantikan (Jika Diperlukan)
Pada beberapa kasus, pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan juga dilakukan sebagai simbol pengangkatan kembali pejabat tersebut.
UNTUK PENGAJUAN PENGANGKATAN KEMBALI JABATAN FUNGSIONAL DAPAT MENGISI LINK DI BAWAH INI