Pelayanan Kepesertaan JKN

PELAYANAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)

(KARTU INDONESIA SEHAT / KIS MELALUI PBI APBD KEPAHIANG)

PERSYARATAN

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah di Ketahui oleh Camat
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopi KTP
  5. Kartu KIS yang akan diganti karena meninggal atau pindah domisili sesuai jumlah anggota keluarga di KK
  6. Surat Keterangan Kematian / Pindah Domisi Pemilik Kartu yang akan diganti dari Kepala Desa/Lurah
  7. Map kertas

PROSEDUR

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  2. Petugas Pelayanan JKN memeriksa kelengkapan pemohon
  3. Petugas menanyakan Nomor HP yang bisa dihubungi dan menuliskan di Map permohonan berkas
  4. Petugas menyampaikan kepada pemohon bahwa nanti akan dihubungi bila kartu telah terbit
  5. Bila sudah ada kuota kepesertaan Petugas membuat surat pengantar yang ditanda tangani kepala Dinas Kesehatan ke BPJS Kesehatan
  6. Proses verifikasi dan penerbitan kartu KIS oleh BPJS
  7. BPJS akan menyerahkan kartu ke Petugas Dinas Kesehatan
  8. Petugas menghubungi Pemohon melalui Nomor HP yang diberikan
  9. Petugas menyerahkan kartu kepada pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN

1 (Satu) Bulan dengan catatan ada kuota kepertaan JKN

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Permenkes Nomor 71  Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
  3. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN