PELAYANAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
(KARTU INDONESIA SEHAT / KIS MELALUI PBI APBD KEPAHIANG)
PERSYARATAN
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah di Ketahui oleh Camat
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopi KTP
- Kartu KIS yang akan diganti karena meninggal atau pindah domisili sesuai jumlah anggota keluarga di KK
- Surat Keterangan Kematian / Pindah Domisi Pemilik Kartu yang akan diganti dari Kepala Desa/Lurah
- Map kertas
PROSEDUR
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Petugas Pelayanan JKN memeriksa kelengkapan pemohon
- Petugas menanyakan Nomor HP yang bisa dihubungi dan menuliskan di Map permohonan berkas
- Petugas menyampaikan kepada pemohon bahwa nanti akan dihubungi bila kartu telah terbit
- Bila sudah ada kuota kepesertaan Petugas membuat surat pengantar yang ditanda tangani kepala Dinas Kesehatan ke BPJS Kesehatan
- Proses verifikasi dan penerbitan kartu KIS oleh BPJS
- BPJS akan menyerahkan kartu ke Petugas Dinas Kesehatan
- Petugas menghubungi Pemohon melalui Nomor HP yang diberikan
- Petugas menyerahkan kartu kepada pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
1 (Satu) Bulan dengan catatan ada kuota kepertaan JKN
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN