Pemberhentian jabatan fungsional di bidang kesehatan merujuk pada pengakhiran tugas atau status pegawai yang menduduki jabatan fungsional kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya. Proses pemberhentian ini bisa terjadi dengan berbagai alasan, baik itu karena pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau karena alasan administratif lainnya.
Berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian jabatan fungsional kesehatan:
- Pensiun: Pegawai yang sudah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat untuk pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mutasi atau Rotasi: Pegawai bisa dipindahkan ke jabatan lain sesuai kebutuhan organisasi atau instansi.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jika pegawai dianggap tidak memenuhi standar atau syarat tertentu, atau karena alasan anggaran dan kebijakan organisasi.
- Pelanggaran Etika atau Disiplin: Jika pegawai terlibat dalam pelanggaran berat terkait tugas fungsionalnya atau aturan yang berlaku di lingkungan pekerjaan kesehatan.
- Kesehatan atau Ketidakmampuan Kerja: Jika pegawai mengalami kondisi kesehatan yang menghalangi mereka untuk menjalankan tugasnya secara efektif, atau jika ada keputusan medis yang membatasi kemampuan kerja mereka.
- Perubahan Status Kepegawaian: Pegawai yang sebelumnya menjabat di posisi fungsional bisa dipindahkan ke status jabatan struktural, atau bahkan jika mereka memilih untuk beralih ke profesi atau posisi lain.
Prosedur pemberhentian jabatan fungsional kesehatan ini biasanya diatur oleh peraturan atau kebijakan yang berlaku. Di Indonesia, hal ini juga mengikuti ketentuan dalam peraturan kepegawaian dan peraturan khusus jabatan fungsional tenaga kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau lembaga terkait lainnya.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL ISI LINK DIBAWAH INI
https://bit.ly/PEMBERHENTIANJABATANFUNGSIONAL