Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang

Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan berdasarkan azas otonomi pembantuan serta menyelenggarakan tugas pokok di Bidang Kesehatan di Kabupaten Kepahiang

Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang

  1. Perumusan Kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pemberian Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya
  4. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.