1. Surat Izin Praktik Dokter Umum / Dokter Gigi
PERSYARATAN
- Permohonan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- NIB bagi yang Praktik Mandiri
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (Praktik Mandiri) atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr dengan latar belakang warna merah dan 3×4 sebanyak 2 (Dua) Lembar
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter, dokter gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Denah lokasi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
2. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis
PERSYARATAN
- Permohonan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- NIB bagi yang Praktik Mandiri
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (Praktik Mandiri) atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr dengan latar belakang warna merah dan 3×4 sebanyak 2 (Dua) Lembar
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter spesialis yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Denah lokasi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
3. Surat Izin Praktik Dokter WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis)
PERSYARATAN
- Permohonan
- Foto copy KTP yang masihberlaku
- Salinan asli STR lembar pertama
- Surat keterangan dari KPS atas nama kolegium sesuai pendidikan yang ditempuhnya
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lbr berlatar belakang warna merah
- Surat keterangan kerjasama dengan Rumah Sakit, Pendidikan / wahana Pendidikan lain
- Surat Rekomondasi dari Organisasi Profesi
- Pas Photo 3×4 berwarna sebanyak 4 (Empat) Lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
4. Surat Izin Praktik Dokter Internsip
PERSYARATAN
- Permohonan
- Foto copy KTP yang masihberlaku
- Photo copy surat tanda registrasi (STR) dokter internsip yang telah dilegalisir
- Surat keterangan dari komite internsip dokter Indonesia
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai wahana, jika wahananya berbeda kabupaten / kota maka rekomendasi profesinya dari masing-masing kabupaten / kota tempat program dokter internsip dilaksanakan
- Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (Wahana)
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lbr dengan latar belakang warna merah
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
5. Surat Izin Praktik Perawat
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- NIB (Untuk Praktik Mandiri)
- Foto copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir
- Foto copy Ijazah Perawat
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memeiliki Surat Izin Praktik (SIP)
- Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 4 lbr, dengan latar belakang warna merah
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (untuk Praktik Mandiri)/ SK dari Pimpinan Instansi
- Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat Praktik
- Surat persetujuan dari atasan, bagi PNS atau pun pegawai pada sarana kesehatan lain
- Denah lokasi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
6. Surat Izin Praktik Bidan
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- NIB (Untuk Praktik Mandiri)
- Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah bidan yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
- Surat persetujuan dari atasan, bagi PNS atau pun pegawai pada sarana kesehatan lain
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat pernyataan memiliki tempat Praktik dan alat-alat milik sendiri (Materai 6000) untuk Praktik mandiri
- Denah lokasi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
7. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh KFN
- Ijazah Profesi Apoteker
- Surat Keterengan Sehat dari Dokter
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja Praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyaluran
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pasphoto berwarna terbaru berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar
- Surat pernyataan belum memiliki SIPA penanggung jawab, SIPA pendamping dan SIKA (materai 6000)
- Surat pernyataan tidak bekerja sebagai sebagai apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (materai 6000)
- Lolos butuh (untuk apoteker yang baru menyelesaikan pendidikan/pindahan dari provinsi/kabupaten lain)
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
8. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIP TTK)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STR TTK yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy Ijazah D3/D4/S1 Farmasi
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyaluran
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pasphoto berwarna terbaru berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Surat pernyataan belum memiliki SIP TTK penanggung jawab (materai 6000) untuk SIP Penanggung jawab toko obat
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
9. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy NPWP yang masih berlaku
- NIB
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRF yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
10. Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIKF)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRF yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IFI)
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Daftar peralatan yang digunakan
- Denah lokasi tempat praktik.
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
11. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy ijazah perawat gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi yang dilegalisir
- Foto copy STRTGM yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat ketrangan sehat dari dokter yang memiliki Suarat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik Mandiri
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari oragnisasi profesi (PPGI)
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
12. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STRR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah Radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Radiografer
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
13. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- NIB
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STROT yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri
- Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
14. Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STROT yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
15. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SKITS)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRTS yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
16. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- NIB
- Fotocopy STRTGZ yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
- Pas photo berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi (PERSAGI)
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
17. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar denagn latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi (PERSAGI)
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
18. Surat Izin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Surat ketrangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 = 4 lembar engan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
19. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Surat ketrangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 = 4 lembar engan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
20. Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRPM yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
21. Surat izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STR-ATLM yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
22. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STR-RO yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
23. Surat Izin Izin Kerja Optometris ( SIKO)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STRO yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
24. Surat izin Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK)
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy STR-PK yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
25. Surat Izin Praktik Terapi Wicara (SIPTW)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRTW yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan memiliki tempat praktik pelayanan terapis wicara
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
26. Surat Izin Kerja Terapi Wicara (SIKTW)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRTW yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan dari pimpinan sarana yang menyatakan tanggal mulai kerja disarana pelayanan terapis wicara
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
27. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (SIPTKT Jamu)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
28. Surat Izin Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRAT yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
29. Surat Izin Tukang Gigi (SITG)
PERSYARATAN
- Permohonan
- Izin tukang gigi
- Biodata tukang gigi
- Foto copy kartu tanda penduduk
- Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
- Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
30. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT )
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STRTKT yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
31. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STROP yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
32. Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STROP yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Keterangan Pimpinan Fasyankes.
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan
33. Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIPTKV)
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy STR TKV yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Keterangan Pimpinan Fasyankes.
- Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten
PROSEDUR
- Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
- DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
- Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
- Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
- Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
- Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
- Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
- Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
- Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
- Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
- Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
- DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 Hari Kerja
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan