Perizinan Tenaga Kesehatan

1. Surat Izin Praktik Dokter Umum / Dokter Gigi

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. NIB bagi yang Praktik Mandiri
  4. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (Praktik Mandiri) atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr dengan latar belakang warna merah dan 3×4 sebanyak 2 (Dua) Lembar
  8. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter, dokter gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  10. Denah lokasi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29  Tahun  2004 Tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

2. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. NIB bagi yang Praktik Mandiri
  4. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik (Praktik Mandiri) atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr dengan latar belakang warna merah dan 3×4 sebanyak 2 (Dua) Lembar
  8. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter spesialis yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  10. Denah lokasi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29  Tahun  2004 Tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

3. Surat Izin Praktik Dokter WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Salinan asli STR lembar pertama
  4. Surat keterangan dari KPS atas nama kolegium sesuai pendidikan yang ditempuhnya
  5. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lbr berlatar belakang warna merah
  6. Surat keterangan kerjasama dengan Rumah Sakit, Pendidikan / wahana Pendidikan lain
  7. Surat Rekomondasi dari Organisasi Profesi
  8. Pas Photo 3×4 berwarna sebanyak 4 (Empat) Lembar
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29  Tahun  2004 Tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

4. Surat Izin Praktik Dokter Internsip

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Photo copy surat tanda registrasi (STR) dokter internsip yang telah dilegalisir
  4. Surat keterangan dari komite internsip dokter Indonesia
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai wahana, jika wahananya berbeda kabupaten / kota maka rekomendasi profesinya dari masing-masing kabupaten / kota tempat program dokter internsip dilaksanakan
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (Wahana)
  7. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lbr dengan latar belakang warna merah
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29  Tahun  2004 Tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

5. Surat Izin Praktik Perawat

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. NIB (Untuk Praktik Mandiri)
  4. Foto copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Foto copy Ijazah Perawat
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memeiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  7. Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 4 lbr, dengan latar belakang warna merah
  8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (untuk Praktik Mandiri)/ SK dari Pimpinan Instansi
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat Praktik
  10. Surat persetujuan dari atasan, bagi PNS atau pun pegawai pada sarana kesehatan lain
  11. Denah lokasi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019  Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

6. Surat Izin Praktik Bidan

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. NIB (Untuk Praktik Mandiri)
  4. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Fotocopy ijazah bidan yang dilegalisir
  6. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  7. Surat persetujuan dari atasan, bagi PNS atau pun pegawai pada sarana kesehatan lain
  8. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Surat pernyataan memiliki tempat Praktik dan alat-alat milik sendiri (Materai 6000) untuk Praktik mandiri
  11. Denah lokasi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

7. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STRA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh KFN
  4. Ijazah Profesi Apoteker
  5. Surat Keterengan Sehat dari Dokter
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja Praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyaluran
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Pasphoto berwarna terbaru berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar
  9. Surat pernyataan belum memiliki SIPA penanggung jawab, SIPA pendamping dan SIKA (materai 6000)
  10. Surat pernyataan tidak bekerja sebagai sebagai apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (materai 6000)
  11. Lolos butuh (untuk apoteker yang baru menyelesaikan pendidikan/pindahan dari provinsi/kabupaten lain)

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

8. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIP TTK)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR TTK yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy Ijazah D3/D4/S1 Farmasi
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyaluran
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Pasphoto berwarna terbaru berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  9. Surat pernyataan belum memiliki SIP TTK penanggung jawab (materai 6000) untuk SIP Penanggung jawab toko obat

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

9. Surat Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy NPWP yang masih berlaku
  4. NIB
  5. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  6. Fotocopy STRF yang masih berlaku dan dilegalisir
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri
  9. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  10. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

10. Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIKF)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRF yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IFI)
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  8. Daftar peralatan yang digunakan
  9. Denah lokasi tempat praktik.
  10. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

11. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Foto copy ijazah perawat gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi yang dilegalisir
  4. Foto copy STRTGM yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat ketrangan sehat dari dokter yang memiliki Suarat Izin Praktik
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik Mandiri
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari oragnisasi profesi (PPGI)

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

12. Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STRR yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah Radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Radiografer
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

13. Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. NIB
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Fotocopy STROT yang masih berlaku dan dilegalisir
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik pelayanan secara mandiri
  8. Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

14. Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STROT yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

15. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SKITS)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRTS yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

16. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. NIB
  4. Fotocopy STRTGZ yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Fotocopy ijazah yang masih berlaku dan dilegalisir
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  8. Pas photo berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi (PERSAGI)

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

17. Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar denagn latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi (PERSAGI)
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Tenaga Gizi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

18. Surat Izin Praktik Penata Anastesi (SIPPA)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Surat ketrangan sehat dari dokter
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 = 4 lembar engan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

19. Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR-E yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Surat ketrangan sehat dari dokter
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 = 4 lembar engan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

20. Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRPM yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

21. Surat izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR-ATLM yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

22. Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR-RO yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

23. Surat Izin Izin Kerja Optometris ( SIKO)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STRO yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

24. Surat izin Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK)

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STR-PK yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

25. Surat Izin Praktik Terapi Wicara (SIPTW)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRTW yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan memiliki tempat praktik pelayanan terapis wicara
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

26. Surat Izin Kerja Terapi Wicara (SIKTW)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRTW yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana yang menyatakan tanggal mulai kerja disarana pelayanan terapis wicara
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Terapis Wicara
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

27. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (SIPTKT Jamu)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik  Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

28. Surat Izin Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRAT yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

29. Surat Izin Tukang Gigi (SITG)

PERSYARATAN

  1. Permohonan
  2. Izin tukang gigi
  3. Biodata tukang gigi
  4. Foto copy kartu tanda penduduk
  5. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi
  6. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

30. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT )

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STRTKT yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat praktik
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

31. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STROP yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

32. Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STROP yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat Keterangan Pimpinan Fasyankes.
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan

33. Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIPTKV)

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STR TKV yang masih berlaku dan dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat Keterangan Pimpinan Fasyankes.
  7. Pasphoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten

PROSEDUR

  1. Pemohon menyampaikan Berkas Permohonan ke DPMPTSP Kepahiang
  2. DPMPTSP Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi ke Dinkes
  3. Petugas Administrasi Surat menulis di buku agenda Masuk dan Membuat Lembar Disposisi
  4. Kepala Dinas Menulis Disposisi untuk Kabid dan  Kepala Bidang membuat disposi ke Kasi
  5. Kepala Seksi menunjuk Tim Perizinan untuk melakukan Survey
  6. Tim Perizinan menghubungi Pemohon untuk kesepakatan jadwal survey
  7. Tim Perizinan Menyiapkan perlengkapan survey (Surat Tugas, SPPD, Berita Acara, Intrumen Survey, ATK, dll)
  8. Tim Survey Melakukan Survey Ke Tempat Sarana Kesehatan atau Tempat Praktik
  9. Tim Suvey Rapat Untuk Memutuskan di Bila di memenuhi syarat maka tandatangan Berita Acara hasil survei atau Bila tidak meminta Pemohon melakukan Perbaikan.
  10. Penanda Tanganan Surat Rekomendasi
  11. Pengiriman Surat Rekomendasi dilampiri Berita Acara Hasil Survey ke DPMPTSP
  12. DPMPTSP Menerbitkan SIP dan Menyerahkan kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 Hari Kerja

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 06 Tahun 2009 tentang Tarif Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan