1. KEPERSETAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
PERSYARATAN
- KTP / Keterangan Domisili di Kepahiang
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tidak Mampu dan tidak memiliki Kartu JKN
- Surat Keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
- Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial
PROSEDUR
- Bidan Desa melakukan Pendataan Ibu Hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki Kartu JKN baik mandiri maupun BPI
- Ibu Hamil menandatangi Surat Pernyataan sebagai keluarga tidak mampu dan tidak memiliki kartu JKN
- Bidan Puskesmas melakukan Verifikasi dan Validasi Kepersertaan dengan Kode NIK Ibu Hamil
- Petugas Puskesmas mengusulkan Ke Dinas Kesehatan
WAKTU PENYELEASAIAN
14 (Empat Belas) hari Kerja terhitung sejak berkas lengkap
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
- Permenkes RI Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
2. KLAIM PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
PERSYARATAN
- Surat Pengantar dari Fasyankes
- Rekapan Jumlah Usulan Klaim
- FC Surat Rekomendasi dari Dinkes, Surat Rujukan, Resume Medis, Print Out Tarif Ina Cbgs, Ketereangan Pelayanan Lainnya Asli (bagi RSUD)
- KTP / Keterangan Domisili di Kepahiang
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Tidak Mampu dan tidak memiliki Kartu JKN
- Surat Keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
- Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial
- Surat Rujukan
- Fotocopi Catatan Pemeriksaan Kehamilan dari Buku KIA
- Partograf
- Surat Keterangan Lahir
PROSEDUR
- Fasyankes menyampaikan usulan klaim ke Bendahara Jampersal Dinas Kesehatan setiap Akhir bulan
- Bendahara Jampersal Dinkes melakukan verifikasi berkas klaim dan persyaratan pasien
- Fasyankes Melengkapi persyaratan yang kurang
- Bendahara Pengeluaran pembantu merekap jumlah usulan klaim dari Fasyankes Puskesmas dan RSUD
- Memproses pengajuan pencairandana jasa pelayanan dan kegiatan lainnya ke subbag keuangan per triwulan atau semester
- Fasyankes menerima dana klaim
WAKTU PENYELEASAIAN
14 (Empat Belas) hari Kerja terhitung sejak berkas lengkap
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
- Permenkes RI Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
3. PELAYANAN RUJUKAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)
PERSYARATAN
- Surat Rujukan Puskesmas
- Transportasi Rujukan
- Surat Rekomendasi dari Dinkes
- KTP / Keterangan Domisili di Kepahiang
- Kartu Keluarga
PROSEDUR
- Bidan Desa / Bidan Puskesmas melakukan pemeriksaan ANC/Pemriksaan ibu Hamil Sesuai Standar
- Puskesmas menyampaikan permohonan rekomendasi dinas kesehatan untuk pelayanan ibu hamil resiko tinggi yang menggunakan Jampersal di Poli Kebidanan
- Bidan Desa / Bidan Puskesmas merujuk ibu Hamil Resti untuk pemeriksaan kehamilan ke dokter spesialis kebidanan di RSUD dengan Membawa Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Bidan Puskesmas membuat Laporan hasil pemeriksaan kehamilan oleh dokter Spesialis Kebidanan
WAKTU PENYELEASAIAN
6 (Enam) hari Kerja terhitung sejak berkas lengkap
BIAYA
Gratis
DASAR HUKUM
- Permenkes RI Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
- Permenkes RI Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.