Pelayanan Jampersal

1. KEPERSETAAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)

PERSYARATAN

  1. KTP / Keterangan Domisili di Kepahiang
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dan tidak memiliki Kartu JKN
  4. Surat Keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
  5. Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial

PROSEDUR

  1. Bidan Desa melakukan Pendataan Ibu Hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki Kartu JKN baik mandiri maupun BPI
  2. Ibu Hamil menandatangi Surat Pernyataan sebagai keluarga tidak mampu dan tidak memiliki kartu JKN
  3. Bidan Puskesmas melakukan Verifikasi dan Validasi Kepersertaan dengan Kode NIK Ibu Hamil
  4. Petugas Puskesmas mengusulkan Ke Dinas Kesehatan

WAKTU PENYELEASAIAN

14 (Empat Belas) hari Kerja terhitung sejak berkas lengkap

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Permenkes RI Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Permenkes RI Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

2. KLAIM PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)

PERSYARATAN

  1. Surat Pengantar dari Fasyankes
  2. Rekapan Jumlah Usulan Klaim
  3. FC Surat Rekomendasi dari Dinkes, Surat Rujukan, Resume Medis, Print Out Tarif Ina Cbgs, Ketereangan Pelayanan Lainnya Asli (bagi RSUD)
  4. KTP / Keterangan Domisili di Kepahiang
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan Tidak Mampu dan tidak memiliki Kartu JKN
  7. Surat Keterangan tidak mampu dari Kades/Lurah
  8. Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial
  9. Surat Rujukan
  10. Fotocopi Catatan Pemeriksaan Kehamilan dari Buku KIA
  11. Partograf
  12. Surat Keterangan Lahir

PROSEDUR

  1. Fasyankes menyampaikan usulan klaim ke Bendahara Jampersal Dinas Kesehatan setiap Akhir bulan
  2. Bendahara Jampersal Dinkes melakukan verifikasi berkas klaim dan persyaratan pasien
  3. Fasyankes Melengkapi persyaratan yang kurang
  4. Bendahara Pengeluaran pembantu merekap jumlah usulan klaim dari Fasyankes Puskesmas dan RSUD
  5. Memproses pengajuan pencairandana jasa pelayanan dan kegiatan lainnya ke subbag keuangan per triwulan atau semester
  6. Fasyankes menerima dana klaim

WAKTU PENYELEASAIAN

14 (Empat Belas) hari Kerja terhitung sejak berkas lengkap

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Permenkes RI Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Permenkes RI Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

3. PELAYANAN RUJUKAN JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL)

PERSYARATAN

  1. Surat Rujukan Puskesmas
  2. Transportasi Rujukan
  3. Surat Rekomendasi dari Dinkes
  4. KTP / Keterangan Domisili di Kepahiang
  5. Kartu Keluarga

PROSEDUR

  1. Bidan Desa / Bidan Puskesmas melakukan pemeriksaan ANC/Pemriksaan ibu Hamil Sesuai Standar
  2. Puskesmas menyampaikan permohonan rekomendasi dinas kesehatan untuk pelayanan ibu hamil resiko tinggi yang menggunakan Jampersal di Poli Kebidanan
  3. Bidan Desa / Bidan Puskesmas merujuk ibu Hamil Resti untuk pemeriksaan kehamilan ke dokter spesialis kebidanan di RSUD dengan Membawa Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. Bidan Puskesmas membuat Laporan hasil pemeriksaan kehamilan oleh dokter Spesialis Kebidanan

WAKTU PENYELEASAIAN

6 (Enam) hari Kerja terhitung sejak berkas lengkap

BIAYA

Gratis

DASAR HUKUM

  1. Permenkes RI Nomor. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
  2. Permenkes RI Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.