Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah proses penetapan seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan fungsional tertentu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Jabatan fungsional ini berbeda dengan jabatan struktural, karena lebih berfokus pada keahlian dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh pegawai tersebut dalam bidang tertentu.
Proses pengangkatan pertama jabatan fungsional umumnya melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Persyaratan Umum:
- Pegawai harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diangkat.
- Pegawai harus memiliki pengalaman kerja atau pelatihan yang relevan sesuai dengan bidang jabatan fungsional.
- Seleksi dan Uji Kompetensi:
- Pegawai biasanya harus mengikuti seleksi atau ujian kompetensi tertentu yang menguji kemampuan dalam bidang jabatan fungsional tersebut.
- Ujian ini bisa berupa tes tertulis, wawancara, atau praktek sesuai dengan jenis jabatan.
- Penilaian Kinerja:
- Sebelum pengangkatan pertama, kinerja pegawai selama masa pengabdian atau masa percakapan dapat menjadi bahan pertimbangan.
- Keputusan Pengangkatan:
- Berdasarkan hasil ujian dan penilaian, keputusan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dibuat oleh pihak berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pembinaan dan Pengembangan:
- Setelah pengangkatan, pegawai akan terus dibina dan dikembangkan kompetensinya untuk mendalami dan meningkatkan keahlian di bidang fungsionalnya.
Jabatan fungsional ini memungkinkan ASN untuk lebih fokus pada pengembangan keahlian tertentu dan memberikan kontribusi spesifik bagi instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.
Syarat Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional isi link dibawah ini :