UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC ) KABUPATEN KEPAHIANG

       

Sesuai Dengan Visi Dan Misi Bupati Kepahiang Yaitu Mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera, Dan Berdaya Saing Dimana Salah Satu Misi Kab. Kepahiang 1 Adalah Mengembangkan SDM Kabupaten Yang Sehat ,Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Dilakukan Berbagai Upaya Salah Satunya Adalah masyarakat Kab. Kepahiang terdaftar di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sebagaimana Yang Diamanatkan Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 Ayat (1) Menyatakan Bahwa Setiap Penduduk Indonesia Wajib Ikut Serta Dalam Program Jaminan Kesehatan, Dimana Pemerintah Kabupaten Kepahiang Melalui Dinas Kesehatan Berkewajiban Mendaftarkan Masyarakat Yang Tidak Mampu Dan Tidak Terdaftar Sebagai Peserta PBI-JK Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Diikutsertakan Menjadi Peserta JKNPada BPJS Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah.

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Adalah Jaminan Yang Berupa Perlindungan Kesehatan Agar Peserta Memperoleh Manfaat Pemeliharaan Kesehatan Yang Iurannya Dibayar Oleh Pemerintah Daerah. Pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kepahiang Melalui Dinas Kesehatan Menganggarkan Untuk Jaminan Kesehatan Daerah Sebanyak 27.622 Peserta Sampai Bulan Desember 2022 Dan Alhamdulilah Kuota Peserta Tersebut s/d Bulan November 2022 Ini Sudah Terpenuhi Sebanyak 27.147 Peserta Dan Aktif Semua, seiring Dengan Terpenuhinya JKN Seluruhnya Di Kabupaten Kepahiang Mencakup 96,43% ( Dari Total Penduduk 153.232 Jiwa Sudah Terdaftar Sebagai Peserta JKN  Sebanyak 147.765 Jiwa).

Salah Satu Persyaratan Universal Health Coverage (UHC) Adalah Jumlah Cakupan Peserta JKN Di Wilayah Kab/Kota Tersebut Minimal 95% Dari Jumlah Penduduk Yang Ada, Artinya Berdasarkan Data Diatas Kabupaten Kepahiang Per 01 November 2022 Sudah UHC. Ini Dibuktikan Dengan Bapak Bupati Kepahiang Beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang Pada Tanggal 16 November 2022 Mendapatkan Penghargaan UHC Langsung Dari Bapak Gubernur Provinsi Bengkulu.

Pada Proses Pelaksanaan Penambahan Peserta  Jaminan Kesehatan Daerah Ini Dinas Kesehatan Dan BPJS Kesehatan Bekerjasama Dengan Dinas Sosial Dan Seluruh Tim Puskesmas Se-Kabupaten Kepahiang, Hal Tersebut Diharapkan Agar Peserta Jaminan Kesehatan Daerah Tepat Sasaran

Penghargaan Dari BPJS Kesehatan Kepada Pemerintah Daerah Yang Telah UHC Adalah Jika Peserta Yang Belum Terdaftar JKN, Saat Peserta Tersebut Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah Akan Langsung Aktif Saat Itu Juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *