STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
PENGAJUAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPAHIANG
- Bagian kepegawaian memberikan informasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila sudah memasuki periode pengajuan kenaikan pangkat.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengajukan berkas kenaikan pangkat mengisi link pada website Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang (https://dinkes.kepahiangkab.go.id/layanan/pelayanan-kepegawaian-dinas-kesehatan/) kemudian mengumpulkan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat ke bagian kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Adapun kelengkapan berkas kenaikan pangkat sesuai dengan jenis kenaikan pangkat yang diajukan.
- Bagian kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas pengajuan kenaikan pangkat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah memenuhi syarat (waktu) untuk naik pangkat.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah memiliki kredit poin yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan mendapatkan rekomendasi pada SKP Ekinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing.
- Apabila seluruh kelengkapan administrasi dan nilai angka kredit telah dipenuhi maka pengajuan kenaikan pangkat akan diproses oleh bagian kepegawaian untuk diterbitkan surat pengantar yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.
- Setelah berkas kenaikan pangkat diproses dibagian kepegawaian, kemudian berkas kenaikan pangkat diteruskan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang untuk diterbitkan SK Kenaikan Pangkat.