PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

Pengangkatan jabatan fungsional perpindahan dari jabatan fungsional lain adalah proses pemindahan seseorang yang sudah menduduki suatu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya dalam lingkungan instansi yang sama. Ini biasanya dilakukan untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi, kebutuhan, dan pengembangan karir.

  1. Persyaratan Administratif:
    • Pegawai yang akan dipindahkan harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Misalnya, memiliki kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikasi tertentu yang relevan dengan jabatan fungsional baru.
  2. Evaluasi Kinerja:
    • Evaluasi kinerja sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan. Biasanya, evaluasi kinerja dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai tersebut dapat menjalankan tugas di jabatan fungsional baru dengan baik.
  3. Proses Seleksi:
    • Pengangkatan perpindahan jabatan fungsional biasanya melibatkan proses seleksi, yang bisa berupa tes, wawancara, atau penilaian lainnya sesuai dengan kebijakan organisasi.
  4. Usulan dan Persetujuan:
    • Proses pengangkatan ini sering kali diajukan oleh atasan langsung atau unit yang bersangkutan kepada pejabat berwenang untuk mendapat persetujuan.
  5. Penerbitan Surat Keputusan (SK):
    • Setelah melalui proses seleksi dan mendapat persetujuan, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang menyatakan perpindahan pegawai ke jabatan fungsional yang baru.
  6. Pelantikan dan Penyesuaian Tugas:
    • Setelah SK diterbitkan, pelantikan atau pengumuman resmi biasanya dilakukan. Pegawai yang dipindahkan kemudian akan disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang baru di jabatan fungsional yang baru.

Secara umum, tujuan pengangkatan jabatan fungsional perpindahan ini adalah untuk menyesuaikan kompetensi pegawai dengan tuntutan tugas dan fungsi di jabatan yang baru, serta memberikan peluang pengembangan karir yang lebih baik.

Syarat Pengajuan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain isi sesuai link dibawah ini:

https://bit.ly/PENGANGKATANPERPINDAHANDARIJABATANLAIN