KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL

Kenaiikan jabatan fungsional merujuk pada proses peningkatan pangkat atau posisi seseorang dalam jabatan fungsional di dalam sebuah organisasi, khususnya di pemerintahan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang lebih berfokus pada keahlian dan keterampilan tertentu, bukan pada posisi manajerial atau struktural.

Proses kenaikan jabatan fungsional ini biasanya bergantung pada beberapa faktor, seperti:

  1. Pengalaman dan Kinerja: Pegawai harus memiliki pengalaman yang cukup dan kinerja yang baik dalam jabatan fungsional yang dijabatnya.
  2. Pendidikan dan Pelatihan: Kenaikan jabatan fungsional sering kali memerlukan kelengkapan pendidikan atau pelatihan tertentu yang relevan dengan bidang keahlian yang dijalani.
  3. Penilaian dan Evaluasi: Penilaian berkala dan evaluasi terhadap hasil kerja individu akan memengaruhi keputusan untuk kenaikan jabatan tersebut.
  4. Angka Kredit (AK): Di Indonesia, sistem kenaikan jabatan fungsional dalam pemerintahan sering menggunakan sistem angka kredit yang dihitung berdasarkan capaian kinerja dan pengembangan kompetensi.

Jabatan fungsional di bidang kesehatan dapat meningkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peningkatan ini juga diiringi dengan penambahan tanggung jawab, wewenang, dan tunjangan.

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional dapat diisi pada link berikut:

https://bit.ly/KENAIKANJABFUNG