Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang triwulan I dan II Tahun 2022 yang dihadiri oleh Bidang/Seksi Dinas Kesehatan dan Puskesmas pada Tagal 15 Agustus s/d 19 Agustus 2022.
Pembahasan dan Rencanan Tindak Lanjut yang dilakukan dalam kegiatan evaluasi tsb yaitu;
- Untuk pelayanan kesehatan sesuai standar yang dapat dilakukan di Fasyankes dan jaringannya, fasyankes swasta, dan Puskesmas keliling (baik ke desa, sekolah, dan sebagainya).
- Pembahasan terhadap permasalahan pencapaian SPM Puskesmas Triwulan I dan II, penyebab, serta tindak lanjut untuk meningkatkan capaian SPM pada triwulan
- Dalam menentukan capaian SPM, puskesmas harus mengacu pada pernyataan standar, DO, dan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam Permenkes 04 Tahun 2019 tentang SPM
- Masing-masing puskesmas harus menentukan target sasaran , yang dibuat setiap bulan dengan menyesuaikan dengan DO SPM yang dikatakan pelayanan sesuai standar .