PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL

  1. Bagian kepegawaian memberikan informasi kepada PNS bila sudah memenuhi waktunya untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional untuk segera mengumpulkan berkas.
  2. PNS mengumpulkan berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional diserahkan ke bagian kepegawaian. Adapun kelengkapan berkas kenaikan jabatan fungsional sebagai berikut :

3. Bagian kepegawaian memeriksa kelengkapan berkas pengajuan kenaikan jabatan fungsional dengan ketentuan sebagai berikut :

  • PNS tersebut telah memenuhi syarat (waktu) untuk naik jabatan fungsional . Paling kurang dua tahun dari kenaikan jabatan fungsional terakhir.
  • PNS tersebut telah memiliki kredit poin yang memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan fungsional dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai Angka Kredit.
  • Apabila seluruh kelengkapan administrasi dan nilai angka kredit telah dipenuhi maka pengajuan kenaikan jabatan fungsional akan diproses oleh bagian Kepegawaian untuk diterbitkan Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional dari Kepala Dinas.
  • Berkas Kenaikan Jabatan Fungsional, Surat Pengantar dan Rekomendasi yang sudah dibuat oleh Staf Kepegawaian, diperiksa oleh Kasubbag Kepegawaian, Keuangan dan Umum jika sudah benar Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional diparaf dan selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Dinas. Jika tidak lengkap Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional dikembalikan kepada Staf Kepegawaian untuk diperbaiki.
  • Selanjutnya Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional diajukan kepada Kepala Dinas. Jika sesuai, surat Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional di tandatangani. Dan jika tidak sesuai, Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional dikembalikan kepada Sekretaris.
  • Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas, Surat Pengantar dan Rekomendasi Kenaikan Fungsional di beri nomor dan diagendakan oleh Staf Kepegawaian. Kemudian 2 Berkas diserahkan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sedangkan 1 berkas diarsipkan Dinas Kesehatan Kab. Kepahiang.

 

untuk melakukan pengajuan kenaikan pangkat jabatan fungsional silahkan isi link berikut:

 https://bit.ly/Kenaikan-Jabfung

Untuk PAK yang telah selesai silahkan Download di Link Berikut Ini:

https://bit.ly/Klarif-PAK